PT KAI Wajibkan Calon Penumpang Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh Sudah Divaksin, Minimal Dosis Pertama

- 14 September 2021, 12:50 WIB
PT KAI Wajibkan Vaksin Untuk Calon Penumpangnya
PT KAI Wajibkan Vaksin Untuk Calon Penumpangnya /Jurnal Gaya / Juniar/PT KAI

JURNAL GAYA - Berangsur-angsur setelah mulai pulihnya perekonomian dan kehidupan sehari-hari, berbagai fasilitas umum mulai dibuka untuk warga masyarakat.

Termasuk layanan kereta api jarak jauh dan jarak dekat yang dioperasikan PT KAI sebagai salah satu operator perkeretapian di Indonesia.

Untuk memastikan keamanan layanan kereta api dari bahaya penyebaran virus Covid-19, PT KAI mewajibkan seluruh calon penumpangnya telah mendapatkan vaksin.

Baca Juga: Hati-hati! Hujan Disertai Petir Melanda Wilayah Jawa Barat  

Seperti informasi yang didapatkan Jurnal Gaya, Selasa, 14 September 2021, Daop 2 PT KAI memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kebijakan tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo kepada media melalui rilis persnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 13 September 2021: Aldebaran Grogi Temani Andin Senam Hamil

Persyaratan ini diberlakukan juga untuk layanan KA Lokal, dan mulai diberlakukan pada Selasa, 14 September 2021.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x