JURNAL GAYA - Setelah 1,5 tahun pandemi, akhirnya program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu untuk masyarakat terdampak COVID-19 resmi dihentikan September 2021.
Sebagaimana rencana Kementerian Sosial RI, program BST di tahun ini hanya empat bulan, yakni Januari-April 2021 sebagai bentuk bantuan bagi warga yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun karena PPKM terus diperpanjang, akhirnya Menteri Sosial, Tri Rismaharini melanjutkan program BST hingga dua bulan, mulai dari Mei hingga Juni.
Mensos pun terpaksa menghentikan program BST, sejalan dengan melandainya jumlah kasus COVID-19 di dalam negeri.
Seperti yang disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, saat ini sudah tidak ada lagi wilayah yang menerapkan level 4.
Dikutip JurnalGaya melalui GalamediaNews pada Rabu 22 September 2021, dalam artikel berjudul Bansos Tunai alias BST Rp300 Dihapus Mensos Risma, Kini Kemensos Hanya Fokus pada 2 Bantuan Sosial, PPKM kali ini pun lebih diperlonggar sehingga kegiatan perekonomian bisa berjalan lebih leluasa.
BST merupakan bansos yang dikeluarkan Kementerian Sosial dalam masa PPKM darurat. Besaran BST senilai Rp300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos ke penerima bantuan.
Total sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST Covid-19.
Kemensos juga memberikan bansos PPKM berupa beras untuk warga terdampak Covid-19 di Jawa-Bali pada periode Juni-Agustus lalu.