Penting! Ini Lokasi SIM Keliling Selasa, 28 September 2021 Wilayah Kabupaten Majalengka

- 28 September 2021, 09:00 WIB
ilustrasi SIM Keliling
ilustrasi SIM Keliling /Yuni Astuti/@promosikawasaki

JURNAL GAYA - Berdasarkan informasi dari @satlantasmjlk tempat pelaksanaan SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Selasa, 28 September 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Talaga.

Waktu pelayanan setiap hari kerja mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Catat! Ini Lokasi SIM Keliling Selasa, 28 September 2021 Wilayah Kabupaten Sumedang

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x