Kasus Penyerangan Ulama Akan Polri Usut Tuntas

- 28 September 2021, 09:59 WIB
Kabagpenum Div Humas Polri Ahmad Ramadhan
Kabagpenum Div Humas Polri Ahmad Ramadhan /Yuni Astuti/Antaranews.com

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (4) jo 352 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x