JURNAL GAYA - Melalui akun resmi medsos miliknya di Twitter @febridiansyah, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, mempertanyakan hilangnya berita tentang penjatuhan sanksi berat terhadap salah satu Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Seperti telah terbukti dalam sidang Dewan Etik KPK, Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena berkomunikasi langsung dengan salah satu pihak yang sedang dalam penyelidikan KPK.
KPK pun menyiarkan informasi tentang penjauhan sanksi dari Dewan Pengawas ini di laman resminya dengan tautan berikut: https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/2244-dewas-jatuhkan-sanksi-berat-untuk-wakil-ketua-kpk.
Sayangnya, kemarin saat coba diakses, laman tersebut sudah hilang.
Begitupun saat JURNAL GAYA mencoba mengakses tautan berita, muncul keterangan artikel tidak ditemukan.
Baca Juga: Catat! Ini Lokasi SIM Keliling Besok Rabu, 29 September 2021 Wilayah Kabupaten Kuningan
Febri sendiri merupakan salah satu mantan pegawai KPK yang sering mencuit pembelaan terhadap 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
"Selamat siang @KPK_RI. Kenapa Siaran Pers ini sudah tidak bisa diakses di website KPK?
https://kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/2244-dewas-jatuhkan-sanksi-berat-untuk-wakil-ketua-kpk “404 not found” juga kah?" cuit Febri di akun resmi miliknya.