JURNAL GAYA - Berdasarkan informasi dari @satlantasmjlk tempat pelaksanaan SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Senin, 4 Oktober 2021 bertempat di Desa Weragati Kecamatan Palasah.
Waktu pelayanan setiap hari kerja mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Catat! Ini Lokasi SIM Keliling Senin, 4 Oktober 2021 Wilayah Kabupaten Sumedang
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.