JURNAL GAYA - Berdasarkan informasi dari @satlantaspolreskuningan tempat pelaksanaan SIM Keliling Kabupaten Kuningan pada Minggu, 17 Oktober 2021 bertempat di CFD Tamkot Kuningan.
Waktu pelayanan mulai pukul 06.00-09.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.