Kemenparekraf Sosialisasikan Protokol CHSE Event di Yogyakarta

- 21 Oktober 2021, 22:04 WIB
Kemenparekraf Sosialisasikan Protokol CHSE Event di Yogyakarta
Kemenparekraf Sosialisasikan Protokol CHSE Event di Yogyakarta /Hilda Nurmalisa

Saat ini status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berada di level 2. Menyikapi hal itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mulai melakukan Sosialisasi terkait sejumlah ketentuan yang harus ditaati bagi para penyelenggara event di kota-kota besar. 

Hafiz Agung Rifai, Koordinator Strategi dan Promosi Event Daerah Kemenparekraf mengatakan jika sekarang event-event berskala nasional serta internasional masih harus perizinan ke pemerintah pusat. Adapun yang nantinya mengeluarkan izin mulai dari pihak Kemenparekraf, Satgas Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan Kepolisian RI.

"Penyelenggara event nasional-internasional akan dipanggil dulu untuk mempresentasikan soal protokol dan prosedur event yang akan digelar. Lalu semuanya dinilai bersama, apakah bisa mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan atau tidak,” jelasnya saat berbincang dalam event Cerita Protokol CHSE Event di Kejawa Resto, Yogyakarta, pada Kamis, (21/10).

Hafiz melanjutkan jika sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Kemenparekraf. Selanjutnya hasil rekomendasi tersebut bisa digunakan untuk mendapatkan rekomendasi dari pihak Polri, sampai akhirnya penyelenggara bisa melangsungkan kegiatannya setelah semuanya disetujui. 

"Jazz Bromo kemarin menjadi model pemberlakuan event berskala nasional-internasional," ungkapnya.

Pihaknya sadar jika digelarnya Jazz Bromo mungkin saja menimbulkan rasa iri bagi para penyelenggara event lainnya. Pasalnya, Jazz Bromo bisa digelar baru-baru ini, meskipun harus menerapkan protokol kesehatan yang benar-benar ketat. 

Dia lalu menyinggung soal batalnya penyelenggaraan Prambanan Jazz yang seharusnya dilaksanakan pada 2-4 Juli lalu di Candi Prambanan. Pihaknya memiliki alasan kenapa event tersebut tidak bisa didatangi oleh penonton, walaupun sebenarnya sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat. 

"Saat itu kasus Covid-19 melonjak sangat tinggi dan pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat. Sehingga event itu akhirnya dibatalkan," bebernya. 

Hafiz menegaskan terkait event yang berskala lokal, untuk kewenangan perizinannya akan dipegang oleh Gugus Tugas Covid-19 daerah alias tidak semua event akan ditangani langsung oleh pemerintah pusat.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x