JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon, 10 November 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Karangsembung.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Ini Lokasi SAMSAT Keliling Rabu, 10 November 2021, Wilayah Kabupaten Cirebon II Ciledug
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,