JURNAL GAYA-Masih dalam kondisi pandemi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan tetap mengoperasikan angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 dengan berbagai syarat.
Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, juga mendukung PPKM Nataru, KAI tetap melayani konektivitas masyarakat dengan berbagai syarat dan aturan. Seperti Apa?
Kali ini, Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo akan berbagi info terkait Aturan Naik Kereta Api Pada Masa Nataru. Simak Yuk!
Baca Juga: Masih PPKM, Daop 2 Bandung Tetap Operasikan KA Masa Angkutan Nataru 2022, Ini Kesiapannya
Adapun dengan terbitnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 adalah sbb:
Di atas 12 Tahun Vaksin minimal Dosis pertama
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Di bawah 12 Tahun Didampingi orang tua