Syarat dan Aturan Baru Naik Kereta Api di Masa PPKM Nataru, Pastikan Perjalanan Aman dan Nyaman

- 17 Desember 2021, 07:25 WIB
Syarat dan Aturan Baru Naik Kereta Api di Masa PPKM Nataru, Pastikan Perjalanan Aman dan Nyaman
Syarat dan Aturan Baru Naik Kereta Api di Masa PPKM Nataru, Pastikan Perjalanan Aman dan Nyaman /Instagram.com/@keretaapikita

JURNAL GAYA-Masih dalam kondisi pandemi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan tetap mengoperasikan angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 dengan berbagai syarat.

Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, juga mendukung PPKM Nataru, KAI tetap melayani konektivitas masyarakat dengan berbagai syarat dan aturan. Seperti Apa?

Kali ini, Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo akan berbagi info terkait Aturan Naik Kereta Api Pada Masa Nataru. Simak Yuk!

Baca Juga: Masih PPKM, Daop 2 Bandung Tetap Operasikan KA Masa Angkutan Nataru 2022, Ini Kesiapannya

Adapun dengan terbitnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 adalah sbb:

Tabel Aturan Naik KA Nataru
Tabel Aturan Naik KA Nataru


Di atas 12 Tahun Vaksin minimal Dosis pertama

Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Di bawah 12 Tahun Didampingi orang tua

Selain ketentuan di atas, Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Ini Dia 3 Aktor Muda Pendatang Baru yang Mulai Naik Daun di Tahun 2021: Visualnya Bikin Melting!

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Daop 2 menyediakan 8 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen diantaranya stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Purwakarta, Ciamis dan Cipeundeuy dengan tarif Rp45.000.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 17 Desember 2021, Ada Cinta Amara yang Ceritanya Makin Greget di Hati

Layanan Rapid Test Antigen di stasiun ini untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19.

Info selengkapnya terkait layanan Kereta Api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah