Info SIM Keliling Kabupaten Majalengka Besok, Selasa, 11 Januari 2022

- 10 Januari 2022, 23:53 WIB
inilah lokasi layanan SIM Keliling Kabupaten Majalengka
inilah lokasi layanan SIM Keliling Kabupaten Majalengka /@TMC Polda Metro Jaya

JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Selasa, 11 Januari 2022 bertempat di Arista, Jatiwangi.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Info Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber Besok, Selasa, 11 Januari 2022 Ada 2 Tempat

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x