JURNAL GAYA - Samsat Keliling Kota Sukabumi, Jumat, 14 Januari 2022, bertempat di Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang.
Sedangkan untuk Kios Samsat bertempat di Balai Kota Sukabumi.
Waktu pelayanan mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Samsat Keliling dan Kios Samsat hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Baca Juga: Berikut Ini 12 pasangan Idola K-Pop dari Grup yang Sama dengan Chemistry dan Visual yang Luar Biasa!
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi