bank bjb Gelar RPUST Tahun Buku 2021, Bagikan Dividen di Angka Rp1,042 Triliun

- 30 Maret 2022, 20:59 WIB
bank bjb Gelar RPUST Tahun Buku 2021, Bagikan Dividen di Angka Rp1,042 Triliun
bank bjb Gelar RPUST Tahun Buku 2021, Bagikan Dividen di Angka Rp1,042 Triliun /Dok Corsec bjb/

 

JURNAL GAYA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, (bank bjb) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2021 di Grand Ballroom Trans Luxury Hotel Bandung, Rabu 30 Maret 2022.

Kegiatan RUPST bank bjb ini dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Banten atau kuasanya serta para pemegang saham publik.

RUPST tersebut memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2021.

Dengan agenda tersebut, RUPST juga sekaligus memberikan pelepasan atau pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Buku 2021.

Baca Juga: FAKARICH Akan Dijemput Paksa Bareskrim Polri Jika Mangkir Datang ke Mabes

Agenda lainnya adalah penetapan penggunaan laba bersih perseroan termasuk pembagian dividen untuk Tahun Buku 2021, yakni sebesar Rp1,042 Triliun atau sebesar Rp 99,11per lembar saham.

Angka tersebut setara dengan 51,77 persen dari laba bersih yang berhasil dibukukan oleh bank bjb di Tahun Buku 2021.

RUPST telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada bank bjb dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan praktik tata kelola yang baik untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tahun 2021.

Selain itu, dilakukan pula penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022, dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan, persetujuan dan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, Laporan Rencana Aksi Korporasi Perseroan, Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah