Profil INDRASARI WISNU WARDHANA, Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Kini Terancam Hukuman Berat

- 20 April 2022, 11:44 WIB
Profil INDRASARI WISNU WARDHANA, Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Kini Terancam Hukuman Berat
Profil INDRASARI WISNU WARDHANA, Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Kini Terancam Hukuman Berat /

JURNAL GAYA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng.

Kejagung menangkap Indrasari Wisnu Wardhana bersama 3 tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022.

Indrasari Wisnu Wardhana sengaja memberikan fasilitas ekspor minyak goreng sehingga perbuatannya dinilai menyengsarakan rakyat Indonesia lantaran harga di pasaran kian tak terkendali.

Selain Indrasari, ada tersangka lain yang berasakejagungl dari perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit yang kini berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Doa Puasa Hari Kedelapan Belas Bulan Ramadhan 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,"tegas Mendag Lutfi.

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,"pungkas Mendag.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x