PERSYARATAN BARU Naik Kereta Api Jarak Jauh Usia 9-17 Tahun, Ikuti Petunjuk Lengkapnya!

- 21 April 2022, 07:59 WIB
PERSYARATAN BARU Naik Kereta Api Jarak Jauh Usia 9-17 Tahun, Ikuti Petunjuk Lengkapnya!
PERSYARATAN BARU Naik Kereta Api Jarak Jauh Usia 9-17 Tahun, Ikuti Petunjuk Lengkapnya! /Instagram @kai212_/

JURNAL GAYA - Simak persyaratan baru naik kereta api (KA)  Jarak Jauh bagi pelanggan yang berusia 6-17 tahun yang diterbitkan secara resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI).

 Persyaratan baru naik kereta api Jarak Jauh yang ditujukan untuk pelanggan usia 6-17 Tahun ini diumumkan setelah adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022.

Dalam persyaratan baru naik kereta api Jarak Jauh disebutkan, mulai 20 April 2022 pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen

"KAI mengeluarkan persyaratan baru naik kereta api Jarak Jauh untuk usia 6-17 tahun ini sesuai Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 pada 19 April 2022," ujar Kuswardoyo, Manager Humas Daop 2 Bandung.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Sumedang 19 Ramadhan 1443 Hijriah atau 21 April 2022

Namun menurutnya, bagi pelanggan KA usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

"Perubahan pada SE No.49 tahun 2022 ini, hanya merubah aturan perjalanan menggunakan jasa KA jarak jauh bagi anak Usia 6 hingga 17 tahun.

Kuswardoyo mengatakan, angka penjualan tersebut 56 persen diantaranya berasal dari ketersediaan tiket masa mudik yang dimulai 22 April sampai 1 Mei 2022.

"Pada masa angkutan lebaran tahun 2022 ini KAI Daop 2 Bandung menyiapkan rata-rata 11.000 tiket dalam sehari dengan jumlah perjalanan mencapai 21 perjalanan KA Jarak jauh setiap harinya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x