JURNAL GAYA - Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Samsat Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber pada Jumat, 13 Mei 2022, bertempat di Desa Bode Lor Kecamatan Plumbon dan Batik Rizky Kecamatan Plered.
Baca Juga: WASPADA! Penculik Anak Berkeliaran di Bogor dan Jaksel, Pelakunya Berhasil Diringkus Polisi
Waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.