Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api: KAI Daop 2 Bandung Tetap Wajibkan Penumpang KA Gunakan Masker!

- 19 Mei 2022, 10:01 WIB
Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api: KAI Daop 2 Bandung Tetap Wajibkan Penumpang KA Gunakan Masker!
Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api: KAI Daop 2 Bandung Tetap Wajibkan Penumpang KA Gunakan Masker! /KAI Daop 2 Bandung

JURNAL GAYA - Berikut syarat dan aturan terbaru naik kereta api usai Presiden Jokowi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker pada Mei 2022

Syarat dan aturan terbaru naik kereta api Mei 2022 ini dipastikan tidak ada pelonggaran mengenai kebijakan penggunaan masker pada layanan moda transportasi kereta api.

Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada 18 Mei 2022.

Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Baca Juga: ANDHIKA PRATAMA Dituding jadi Sugar Daddy Chandrika Chika, Netizen Terpecah Belah, Ini Faktanya

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Selain itu, Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain memastikan masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terdapat pula peraturan baru yang diberlakukan sesuai SE Nomor 57 Tahun 2022. Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x