Pesan Makanan di Layanan GoFood Kian Mencekik, Gojek Indonesia Beri Klarifikasi: Harga, Resto yang Tetapkan

- 4 Juli 2022, 21:29 WIB
 Pesan Makanan di Layanan GoFood Kian Mencekik, Gojek Indonesia Beri Klarifikasi: Harga, Resto yang Tetapkan
Pesan Makanan di Layanan GoFood Kian Mencekik, Gojek Indonesia Beri Klarifikasi: Harga, Resto yang Tetapkan /Instagram/


JURNAL GAYA- Menyusul beredarnya petisi yang mengeluhkan mahalnya pesan makanan di layanan antar jasa makanan di aplikasi Gojek, unicorn tersebut akhirnya buka suara.

Secara resmi, Gojek Indonesia menanggapi permasalahan mahalnya pesan makanan di layanan antar makanan daring dengan beberapa poin alasan.

VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek, Rosel Lavina mengatakan, rumor mahalnya pesan makanan di layanan antar jasa makanan Go Food, tak mendasar.

Pasalnya selama ini, Gojek dan merchant menjalankan sistem kemitraan dengan memberlakukan skema komisi.

Baca Juga: Review Serial Netflix Terpopuler Stranger Things Season 4, Ketika Semua Pengorbanan Belum Menjadi Sebuah Akhir

Sebagaimana dikutip JurnalGaya.com melalui Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Gojek Buka Suara Terkait Keluhan Mahalnya Pesan Makan di Layanan GoFood: Kebijakan Resto

Skema komisi ini kata dia lazim dilakukan oleh berbagai platform di industri layanan jasa antar makanan berbasis daring, baik e-commerce, online travel di Indonesia dan seluruh dunia.

"Di dalam skema komisi, sebagian dikembalikan dalam bentuk manfaat bagi merchant dan pelanggan," katanya kepada Pikiran-Rakyat.com, Senin 4 Juli 2022.

Rosel Lavina mengatakan komisi dikembalikan ke merchant dan pelanggan berupa ragam manfaat.

Baca Juga: Sinopsis Stranger Things Season 4 Episode 8: Papa, Dilema! Dr. Brenner Mendesak Eleven Untuk Pahami Dirinya

Di antaranya subsidi biaya pengantaran pemesanan, program promosi yang digelar secara rutin untuk mendorong permintaan, pengembangan platform secara berkelanjutan, serta berbagai program peningkatan layanan.

Adapun harga masing-masing menu makanan yang tertera di aplikasi pelanggan ditetapkan oleh masing-masing resto.

"Penetapan harga menu merupakan kebijakan dari resto yang disesuaikan dengan strategi bisnis mereka, serta kondisi pasar dan harga dasar bahan pokok," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan biaya jasa aplikasi atau platform fee yang dibayarkan pelanggan, sebagaimana diterapkan oleh industri on-demand app pada umumnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna aplikasi.

Baca Juga: Jadwal Tayang SCTV Hari Senin 4 Juli 2022, Ada Roda-Roda Gila Sore Ini

Peningkatan layanan ini mencakup antara lain pengembangan layanan melalui inovasi dan teknologi.

Terpisah, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Aji Warsito menuturkan, sejauh ini pihaknya belum menerima pengaduan terkait tingginya harga layanan tersebut.

Namun Aji menyadari bahwa kondisi itu jelas merugikan masyarakat.

"Terkait dengan mahalnya tarif kedua usaha ini di YLKI bukan belum terima pengaduan mungkin ada beberapa pengaduan, tapi konsumen belum mengadukan keberatan kenaikan tarif dari kedua (layanan) ini (GoFood dan GrabFood)," katanya.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop Hari Ini di BTM XXI Bogor Beserta Harga Tiketnya Senin 3 Juli 2022

Ia menyebut, kedua perusahaan itu telah menyebabkan monopoli terhadap layanan pesan antar makanan dan membuat masyarakat tanpa pilihan.

Sejak awal kata Aji, pihaknya sudah melakukan kajian terkait harga transportasi online karena khawatir melahirkan harga yang tinggi di masyarakat.Hal itu juga termasuk layanan pesan antar makanan di dalamnya.

Tim Pikiran-Rakyat.com sudah berusaha menghubungi pihak Grab Indonesia, tapi hingga berita ini terbit belum ada respons.

Sebelumnya, sebuah petisi muncul di laman change.org. Petisi bahkan sudah ditandatangani lebih dari 9 ribu orang.

Baca Juga: 5 Film Paling Hits di Bioskop Indonesia Saat Ini, Nomor 4 Sudah Hampir Sebulan Tak Henti Jadi Trending

Dalam laman tersebut petisi yang berjudul 'Selamatkan UMKM dengan Batasi Komisi Food Platform' berisi jika komisi yang diterapkan di setiap food platform atau marketplace online cukup besar.

Komisi yang ditetapkan dalam food platform tersebut sebesar 20 persen per transaksi dari harga asli.

"Hal ini menyebabkan setiap Merchant terpaksa menaikan harga cukup tinggi agar menjaga keuntungan, komisi dan discount. Efek dari harga tinggi maka daya beli menurun," tulis inisiator, Aloysius Efraim.

"Yang paling tidak masuk akal adalah komisi 20 persen terhadap pricelist, jika produk kita turunkan melalui discount, komisi tetap terhadap pricelist. Padahal platform/marketplace barang hanya dibebankan komisi berkisar 3 persen, lagipula setiap platform sdh mendapatkan keuntungan dari delivery," tulisnya.

Tak hanya itu dalam petisi tersebut mengatakan jika belum ada penetapan aturan komisi.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Aku Bukan Wanita Pilihan 4 Juli 2022, BAPER! Tangis Rangga Pecah Saat Tiba di Makam Widya

Hal ini membuat pemilik platform dengan seenaknya menentukan nilai komisi dan dasar perhitungan yang mencekik merchant terutama UMKM.

"Maka petisi ini akan menyelamatkan UMKM dari kebangkrutannya," katanya.***Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah