Kota Bandung Selenggarakan MPLS dan PTM Siswa Baru 100 Persen, Disdik Keluarkan Rambu-rambu Pelaksanaannya

- 18 Juli 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi MPLS di Kota Bandung
Ilustrasi MPLS di Kota Bandung /Instagram/@kemdikbud.ri.

JURNAL GAYA - Usai libur terbitlah MPLS dan PTM, seperti itu lah kesibukan di hari Senin tadi pagi saat Kota Bandung menyelenggarakan MPLS dan PTM dan belangsung 100 persen.

Kegembiraan anak-anak sekolah seusai pandemi Covid-19 mulai mereda, bisa bersekolah kembali dan bertemu dengan teman-teman sebayanya menjadi kebahagiaan tersendiri.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Pertemuan Tatap Muka (PTM) kembali diselenggarakan di sekolah-sekolah yang berada di Kota Bandung pada hari Senin ini, 18 Juli 2022.

Siswa-siswa diberikan beberapa penugasan yang harus dibawa yang ujungnya menjadi beban orang tua juga, sehingga Dinas Pendidikan Kota Bandung mengeluarkan rambu-rambu pelaksanaan MPLS dan PTM di sekolah-sekolah yang ada di Kota Bandung.

Seperti rilis yang diterima Jurnal Gaya dari Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandung, Senin, 18 Juli 2022, perihal pelaksanaan MPLS dan PTM di Kota Bandung, ada sanksi menanti untuk sekolah dan kepala sekolahnya apabila melanggar aturan.

Sanksi terberat berupa pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Sumedang, Senin, 18 Juli 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Perkembangan MPLS dan PTM ini disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung berdasarkan SKB 4 Menteri dan Peraturan Wali Kota Bandung.

"Berdasarkan kebijakan, kegiatan belajar mengajar di Kota Bandung akan digelar secara optimal PTM 100 persen dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum," jelas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar kepada media.

Selain itu, beberapa perubahan aktivitas dalam PTM dapat dilaksanakan kembali, seperti ekstrakulikuler dan olahraga. Dengan ketentuan, aktivitas dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka dan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Untuk kegiatan MPLS rencananya akan dilaksanakan sesuai kalender Pendidikan Kota Bandung pada 18-20 Juli 2022 secara tatap muka.

"Materi MPLS dibuat oleh satuan pendidikan dengan menekankan pada pendidikan karakter dan pembiasaan implementasi profil pelajar Pancasila. Tidak boleh ada unsur perpeloncoan," tegasnya.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu ANTV Episode Terakhir, Nandini Bongkar Identitas Kundan, Ini Reaksi Mengejutkan Krish

Hikmat kegiatan MPLS juga tidak boleh memberatkan siswa dan orang tua siswa baik dari aspek fisik maupun materi.

"Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung PTM 100 persen, seperti ruang kelas yang representatif, toilet, tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, handsanitizer, masker cadangan, tempat sampah, dan lainnya," kata Hikmat.

Sehingga dengan adanya fasilitas yang memadai mampu untuk membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru.

Pelaksanaan MPLS sendiri bertujuan agar para peserta didik atau siswa baru terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah tempat mereka akan menimba ilmu selama beberapa tahun ke depan.

Hikmat mengingatkan apabila MPLS dilaksanakan lebih dari tiga hari, maka pihak orang tua berhak mempertanyakan alasannya kepada sekolah karena di luar kalender pendidikan.

"Namun, ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait," ucapnya.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Ketumbar Dijamin Enak Pakai Lauk Buat Makan atau Bekal Sekolah Anak

Sesuai aturan yang dikeluarkan, penyelenggara utama teknis kegiatan MPLS adalah para guru dan dibantu oleh siswa Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).

Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.

Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah," ungkapnya tegas.

Baca Juga: Isu Pelakor Kian Panas, Amanda Zahra Unggah Kalimat Galau di Medsos, Sindir Arawinda Kirana?

Berikut beberapa rambu-rambu aturan yang harus diperhatikan sekolah, beberapa penugasan yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 adalah sbb:

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu ANTV Episode Terakhir, Diusir Kris karena Konspirasi Kundan, Nandini Akan Terus Berjuang

Selain itu, beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.

3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.

4. Alas kaki yang tidak wajar.

5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat

6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Masyarakat yang merasa keberatan dengan penugasan MPLS yang di luar kewajaran bisa mengadukannya kepada Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti.***

 

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah