Didampingi pengacara keluarga Brigadir J ,Kamarudin Simanjuntak, pihak keluarga menyatakan menolak hasil autopsi yang dilakukan RS Polri.
Melalui pengacaranya pihak keluarga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim independen untuk mengautopsi ulang jenazah.
"Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk membentuk tim yang membentuk independen yang melibatkan dokter-dokter yang lain, dokter dari RSPAD, yang kedua RS Angkatan Laut, ketiga RSCM, terus dari rumah sakit swasta," jelas pengacara Kamarudin Simanjuntak.
Seperti diberitakan sebelumnya, baku tembak antara sesama anggota kepolisian berakhir dengan tewasnya Brigadir J, disebut memiliki banyak kejanggalan.
Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, disebut membela istri atasannya yang berteriak karena dilecehkan Brigadir J.
Tabir fakta dari drama saling tembak Brigadir J dan Bharada E di kediaman Kadiv Propam ini pun meliarkan banyak opini masyarakat.
Bahkan keluarga Brigadir J pun angkat suara dan meminta keadilan.
Sebagaimana dikutip Jurnal Gaya melalui PMJNews, Polri berjanji akan bersikap tranparan dalam pengusutan kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, kepolisian akan bersikap objektif.