Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Beserta Persyaratannya Hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022

- 18 Agustus 2022, 11:18 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Kamis, 18 Agustus 2022
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Kamis, 18 Agustus 2022 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti 18 Agustus 2022: Saka Ungkit Masa Lalu Saat Galvin Batalkan Pernikahan dengan Ariana

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada Kamis, 18 Agustus 2022, bertempat di Samsat Ciledug.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Instagram @satlantaspolrestacirebon berikut ini adalah peraturan untuk memperpanjang SIM dengan SIM Keliling:

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram @tmc_cirebonkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x