JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.
Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kota Sukabumi, Sabtu, 1 Oktober 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada Sabtu, 1 Oktober 2022, bertempat di Desa Ujungsemi Kecamatan Kaliwedi.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00 WIB-selesai.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Dikutip Jurnal Gaya dari laman Instagram @satlantaspolrestacirebon berikut ini adalah peraturan untuk memperpanjang SIM dengan SIM Keliling:
- Bagi yang akan memperpanjang SIM Dapat datang dengan membawa SIM Lama dan Fotokopi Ktp.
- Sim Mobile Drive Thru hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis.
Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat dikoordinasikan dengan petugas / operator Sim Mobile Drive Thru.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Polresta Cirebon.
Syaratnya menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek.
- Bila ada perubahan waktu dan Tempat akan kami informasikan lebih lanjut.
Baca Juga: BLACKPINK dan BTS puncaki Peringkat Brand Reputation untuk Bulan September, Simak Daftar Lengkapnya
Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***