JURNAL GAYA - Bank Indonesia ikut menyosialisasikan Program Cinta Rupiah di sela-sela acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat di Hotel Asrilia pada Rabu, 16 November 2022 di Kota Bandung.
Acara yang dihadiri seratusan lebih wartawan Jawa Barat yang sedang mengikuti proses UKW untuk mendapatkan sertifikat kompetensi ini digelar agar Bank Indonesia dan PWI beserta wartawan yang berasal dari berbagai media cetak dan online, bisa bersinergis membantu menyebarkannya kepada masyarakat.
Bank Indonesia diwakili stafnya Andri Wijaya dan Tri Septiadi memaparkan tentang cara menicntai uang rupiah dan menjadi kebanggaan, BI juga menginformasikan cara menukarkan uang rusak dan cara membedakan uang asli dengan uang palsu secara mudah dan kasat mata.
Andri mengimbau masyarakat untuk melakukan 5J sebagai wujud cinta kepada uang rupiah yakni Jangan Dicoret, Jangan Dilipat, Jangan Disteples, Jangan Dibasahi, dan Jangan Diremas.
Menurut Andri ada Undang-Undang yang mengaturkewajiban warga negara melindungi mata uangnya yakni Pasal 35 ayat 1 UU No 7 Tahun 2011.
"Apabila bapak/ibu dengan sengaja merusak uang rupiah dengan maksud merendahkan yaitu terkena (ancaman) 1 tahun dan (denda) Rp200 juta," terang Andri.
Baca Juga: TONTON Live Konser Gila Bola Malam Ini, Simak Jadwal Acara Indosiar 17 November 2022