Info Lokasi SIM Keliling Online Kabupaten Bandung, Jumat, 2 Desember 2022

- 2 Desember 2022, 07:05 WIB
SIM keliling Polresta Bandung
SIM keliling Polresta Bandung /JG/Juniar/IG/@tmcpolrestabandung

JURNAL GAYA - Masyarakat Kabupaten Bandung yang telah habis masa berlaku dan ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online bisa mendatangi petugas mobil keliling yang parkir di tempat-tempat umum.

Setiap hari perpanjangan SIM di mobil SIM keliling online akan berpindah-pindah tempat untuk menjangkau masyarakat secara lebih merata.

Hari ini Jumat, 2 Desember 2022, menurut informasi dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, mobil SIM keliling akan beroperasi di MPP KABUPATENBANDUNG dan PERMATA BUAH BATU Kab. Bandung. Siapkan persyaratannya.

Baca Juga: ETLE Semakin Canggih, Polda Metro Jaya Kembangkan Teknologi yang Bisa Mendeteksi Kepemilikan SIM

Berikut persyaratan perpanjangan di SIM keliling online:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Haid dan Janabah Sesuai Tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam 

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Tetap jaga protokol kesehatan 3M sesuai anjuran pemerintah.*** 

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x