Info SAMSAT Keliling dan Kios SAMSAT Kota Sukabumi Kamis, 8 Desember 2022 Ada 3 Lokasi

- 8 Desember 2022, 18:53 WIB
Ilustrasi Mobil Samsat Keliling Kota Sukabumi, 8 Desember 2022..
Ilustrasi Mobil Samsat Keliling Kota Sukabumi, 8 Desember 2022.. /Database PRMN

JURNAL GAYA - Samsat Keliling dan Kios Samsat hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling dan Kios Samsat, tapi harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling dan Kios Samsat:

-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

-BPKB Asli-Fotokopi

-STNK Asli

-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih 8 Desember 2022: MENGANDUNG BAWANG! Jo Peluk Tammy untuk Terakhir Kali

Lokasi Samsat Keliling Kota Sukabumi, Kamis, 8 Desember 2022, bertempat di Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x