JURNAL GAYA - Samsat Keliling dan Kios Samsat hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling dan Kios Samsat, tapi harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling dan Kios Samsat:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Lokasi Samsat Keliling Kota Sukabumi, Kamis, 8 Desember 2022, bertempat di Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang.