JURNAL GAYA - Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber pada Senin, 30 Januari 2023, bertempat di Desa Gegesik Wetan, Kecamatan Gegesik dan Desa Marikangen Kecamatan Plumbon.
Waktu pelayanan SAMSAT Keliling mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli