TERBARU! Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Berikut Persyaratannya, Senin, 20 Maret 2023

- 20 Maret 2023, 09:05 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Senin, 20 Maret 2023
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Senin, 20 Maret 2023 /Deasy JG/Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti Episode Terakhir: Kematian Dion Balasan Setimpal atas Kejahatannya kepada Ariana-Saka

Minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis, SIM bisa diperpanjang. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber pada Senin, 20 Maret 2023, bertempat di Samsat Ciledug.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00 WIB-selesai.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Instagram @satlantaspolrestacirebon berikut ini adalah peraturan untuk memperpanjang SIM dengan SIM Keliling:

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x