Simak Info SIM Keliling Kabupaten Cirebon Beserta Persyaratannya, Jumat, 24 Maret 2023

- 24 Maret 2023, 07:06 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Jumat, 24 Maret 2023
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Jumat, 24 Maret 2023 /Deasy JG/Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: Inilah 13 Potret Menawan V BTS di Majalah ELLE Korea Bak Model Profesional, Super Duper HOT!

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada hari ini, 24 Maret 2023, berpindah ke Mall Pelayanan Publik bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon.

Adapun alamatnya berada di Jalan Sunan Drajat No.20, Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x