Bahayakan Jiwa, KAI Daop 2 Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta Api: Ada Ancaman Pidana!

- 24 Maret 2023, 15:27 WIB
Bahayakan Jiwa, KAI Daop 2 Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta Api: Ada Ancaman Pidana!
Bahayakan Jiwa, KAI Daop 2 Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta Api: Ada Ancaman Pidana! /Humas Daop 2 Bandung/

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Hari Ini, 24 Maret 2023: Semangat! Menangis Bisa Jadi Awal Bahagia

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Menurut catatan Daop 2 Bandung, dari tahun 2020 hingga 20 Maret 2023, terdapat 127 kasus kereta api tertemper orang dengan rincian korban meninggal dunia sebanyak 87 orang, 19 orang luka berat, dan 10 orang luka ringan. Sedangkan, kasus pelemparan KA pada periode yang sama mencapai 33 kasus.

Dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, Daop 2 Bandung secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

Selain itu, Daop 2 Bandung juga secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur KA.

"Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran," tutup Joko.***

Halaman:

Editor: Dini Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x