والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Hal yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yaitu: sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala.
Mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah secara sengaja.
Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada kemaluan, keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, haid, nifas, gila, pingsan di seluruh hari dan murtad.
Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat diketahui bahwa hanya sekedar menangis tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa.
Oleh karenanya, jika kita menangis dalam keadaan sedang berpuasa, maka puasa kita tidak batal.
Baik kita menangis karena urusan dunia maupun akhirat, hingga mengeluarkan air mata atau tidak.
Lain halnya jika kita menangis, lalu ada air mata yang tertelan bersama ludah hingga tenggorokan. Jika demikian, maka puasa kita batal.
Penyebab batalnya bukan karena menangis, tapi disebabkan ada benda berupa air mata yang masuk ke bagian dalam tubuh.