Meskipun air mata yang masuk hingga tenggorokan sedikit, namun hal itu tetap membatalkan puasa.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Muin di bawah ini:
ويفطر بدخول عين وان قلت الى ما يسمى جوفا
Dan puasa batal dengan masuknya benda, meskipun sedikit, pada bagian dalam tubuh.
Jadi, menangis bisa membatalkan puasa jika ada air mata yang masuk melalui mulut hingga tenggorokan, meskipun sedikit.
Demikianlah jawaban pertanyaan apakah menangis bisa membatalkan puasa Ramadhan menurut para ulama.***