SAH! Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 19-25 April 2023

- 29 Maret 2023, 20:33 WIB
SAH! Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 19-25 April 2023
SAH! Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 19-25 April 2023 /kemenag/

 Baca Juga: Kultum Singkat Ramadhan, Tema: Keutamaan Puasa dan Al-Quran Memberikan Syafaat

Pertimbangan tersebut diberikan pemerintah agar masyarakat bisa mengambil jatah cutinya di awal, sehingga dapat menghindari terjadinya penumpukan massal pada puncak arus mudik yang akan terjadi di tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Dini Budiman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x