JURNAL GAYA - Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Cirebon II Ciledug, Kamis, 25 Mei 2023, bertempat di Babakan, depan PG. Tresna Baru.
Baca Juga: Info SAMSAT Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber, Kamis, 25 Mei 2023, Berikut Persyaratannya
Sementara waktu pelayanannya yang mulai pada pukul 08.30-14.00 WIB.
Sedangkan untuk Samsat Keliling yang bertempat di Balai Desa Nanggela, mulai pukul 09.00-13.00 WIB.
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***