Sementara itu, menurut Fachrul Prasodjo Kaliman selaku Wakil Ketua Umum Komunikasi Publik Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengungkapkan bahwa lembaganya mendukung tindakan kepolisian.
“AVISI sangat menghargai dan mendukung tindakan tegas yang dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat, dengan melakukan penangkapan & penahanan atas operator aplikasi video streaming bajakanZAL TV, mengingat tindakan yang mereka lakukan sangatlah merugikan industri media dan hiburan di tanah air, terutama operator video streaming legal dan operator TV legal dan semua elemen konten di dalam-nya,” jelas Bachrul.
AVISI bersama Kementerian Kominfo, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham & pihak-pihak terkait lain-nya akan terus bersama-sama melakukan edukasi dan menghimbau masyarakat Indonesia untuk menonton konten di aplikasi video streaming lega.
Aviasi juga akan melakukan upaya proaktif untuk memerangi konten maupun situs bajakan/ilegal guna melindungi kepentingan konsumen terhadap modus penyusupan malware/virus, pencurian data pribadi, hingga promosi kegiatan illegal lain-nya, dengan tujuan membangun industri ekonomi kreatif yang sehat dan terus bertumbuh, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Tim Siber Polda Jawa Barat turut menghimbau masyarakat untuk ikut berperan serta aktif dalam memerangi konten negatif dan bajakan dengan melaporkan situs dan akun sosial media yang melanggar kepada POLRI.***