TERBARU! Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Berikut Persyaratannya, Senin, 5 Juni 2023

- 5 Juni 2023, 07:29 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon hari ini, Senin 5 Juni 2023, simak syarat dan ketentuannya.
Ilustrasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon hari ini, Senin 5 Juni 2023, simak syarat dan ketentuannya. /Deasy Rafianty/Jurnal Gaya

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Info Lokasi SIM Keliling Online Kabupaten Karawang, Sabtu, 27 Mei 2023

Minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis, SIM bisa diperpanjang. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber pada Senin, 5 Juni 2023, bertempat di Samsat Ciledug.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00 WIB-selesai.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Instagram @satlantaspolrestacirebon berikut ini adalah peraturan untuk memperpanjang SIM dengan SIM Keliling:

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x