Tarif Tol Ruas Cipularang dan Padaleunyi Naik, Khusus Tarif untuk Angkutan Logistik Malah Turun

- 1 September 2020, 17:12 WIB
Suasana jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga.
Suasana jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga. /Dok Jasa Marga.
JURNALGAYA----Tol ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), akan naik tarifnya mulai Sabtu, 5 September 2020.
 
Menurut Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, kenaikan tarif ini akan diberlakukan pada pukul 00.00 WIB pada akhir pekan ini.  Menurutnya, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.
 
"Selain kenaikan ada juga penurunan tarif khusus angkutan logistik," ujar Dwimawan, Selasa 1 September 2020.
 
Dwimawan mengatakan, dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan Gol V turun sebesar 13,02 persen. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61 persen. 
 
Menurut Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna, ia mengapresiasi Pemerintah yang telah memberikan insentif kepada angkutan logistik dalam penyesuaian tarif Ruas Cipularang dan Padaleunyi ini, 
 
"Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi itu merupakan tulang punggung mobilitas ekspor dari wilayah Jawa Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok, berdasarkan data ekspor Jawa Barat, sekitar 60 persen mobilitas ekspor itu menggunakan jalan tol," ujar Yayat.
 
 
Sebelumnya, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi. 
 
Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
 
Gol I: Rp42.500,- yang semula Rp39.500,-
 
Gol II: Rp71.500,- yang semula Rp59.500,-
 
Gol III: Rp71.500,- yang semula Rp79.500,-
 
Gol IV: Rp103.500,- yang semula Rp99.500,-
 
Gol V: Rp103.500,- yang semula Rp119.000,-
 
Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
 
Gol I: Rp10.000,- yang semula Rp9.000,-
 
Gol II: Rp17.500,- yang semula Rp15.000,-
 
Gol III: Rp17.500,- yang semula Rp17.500,-
 
Gol IV: Rp23.500,- yang semula Rp21.500,-
 
Gol V: Rp23.500,- yang semula Rp26.000,-
 
Simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian, jika pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp39.500 dan Padaleunyi Rp3.500) akan menjadi Rp 61.000 (Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp42.500 dan Padaleunyi Rp3.500), atau selisih 3.000 dari tarif sebelumnya. 
 
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Qiya Ameena***
 

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x