BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap I dan II Telah Tersalurkan, Ini Daftar Provinsi Penerima di Indonesia

- 7 September 2020, 20:07 WIB
Ilustrasi pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan. //Pixabay/Peggy_Marco

JURNALGAYA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta sebesar Rp 1,2 juta telah disalurkan pemerintah dalam dua tahap.

Bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan sebanyak 2,5 juta pekerja dan 3 juta pekerja penerima bantuan subsidi gaji/upah di tahap II.

DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan pekerja paling banyak menerima bantuan subsidi gaji/upah yakni sebesar 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48%.

Urutan kedua hingga kelima ditempati oleh Jawa Barat (1.029.830 pekerja/18,72%), Jawa Tengah (702.531 pekerja/12,77%), Jawa Timur (560.670 pekerja/10,19%), dan Banten (455.193 pekerja/8,28%).

Baca Juga: Kementrian BUMN Ungkap PLN, Pertamina, dan Inalum Angkat Belasan Staf Ahli dengan Upah Fantastis

"Subsidi upah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja, dan mendongkrak belanja konsumsi. Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam siaran pers Kemnaker, Senin 7 September 2020.

Melalui bantuan subsidi gaji/upah, ia mengatakan, pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja dari dampak pandemi Covid-19. Uang yang masuk langsung ke rekening pekerja tersebut dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan primer maupun sekunder.

”Akan lebih baik jika bantuan subsidi gaji/upah dibelanjakan produk-produk lokal dan UMKM. Dengan demikian industri lokal dan UMKM juga ikut bergeliat," katanya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga Kuartal I 2021, KSPI: Itu Mustahil Dilakukan

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x