Punya Kesepahaman Baru, OJK dan LPS Optimalkan Penanganan Bank Dimasa Pandemi Covid 19

- 8 September 2020, 15:49 WIB
ilustrasi pembaharuan kerjasama ojk dan lps dalam pengawasan bank dimasa pandemi
ilustrasi pembaharuan kerjasama ojk dan lps dalam pengawasan bank dimasa pandemi /jurnalgaya/pixabay/stevepb/stevepb

JURNALGAYA. Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di masa pandemi covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk memperbaharui kerjasama dan koordinasi diantara kedua lembaga negara tersebut.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Disalurkan untuk 15 Juta Usaha Mikro dengan Anggaran Awal Rp 22,01 Triliun

Dalam release yang diterima, Nota Kesepahaman baru antara OJK dan LPS sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah pada pertengahan Agustus 2020 lalu, di Jakarta.

Baca Juga: Pemkot Bandung, Lakukan Penyelidikan Epidemiologi ke Ratusan Pegawai yang Positif Covid-19

Baca Juga: Demi Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Rela Ganti Warna Mobilnya

Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut atas UU No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020, Peraturan Pemerintah No. 33/2020 dan Peraturan LPS No. 3/2020.

“Kesepahaman ini merupakan pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS” Seperti dijelaskan dalam release. Selasa 8 september 2020.

Baca Juga: OPPO Berikan Kesempatan Pengguna di Indonesia Cicipi Android 11 Beta

Adapun fungsi dan tugas tersebut seperti pertukaran data dan atau informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjaminan simpanan, penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta penanganan bank yang tidak dapat disehatkan dan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat dari pandemi Covid 19.

Selain itu, ruang lingkup kesepahaman OJK dan LPS ini juga dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penanganan bank sistemik dan non sistemik, penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik.

Dengan berlakunya Nota Kesepahaman yang baru ini, maka Nota Kesepahaman OJK dan LPS yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: Gayatri Pinandito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah