DKI Jakarta Terapkan PSBB Ke 2, Ini Langkah Antisipasi PT KAI

- 12 September 2020, 12:06 WIB
Penerapan protokol kesehatan bagi penumpang KAI
Penerapan protokol kesehatan bagi penumpang KAI /Jurnalgaya/dokhumasptkai/

JURNALGAYA. Saat Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta kali pertama menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada 10 April 2020 silam, KAI telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Begitupun dengan pembatasan baik terhadap jadwap operasi maupun kapasitas penumpang.

Dan terkait dengan rencana DKI Jakarat yang akan menerapkan PSBB kali kedua pada 14 september 2020, KAI sudah menerapkan berbagai aturan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan saat menggunakan sarana transportasi masal ini.

Baca Juga: Contek 5 Teknik Makeup Bold Cantik Ala Beauty Influencer Meutia Maharani

"KAI berusaha menjadikan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi yang aman dari penyebaran Covid-19," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus. Sabtu, 12 September 2020.

Joni menuturkan, para pelanggan sudah diwajibkan memakai masker sejak 12 April 2020 silam. selain itu, kami juga sudah mewajibkan penggunaan surat bebas Covid-19 dan suhu tidak melebihi 37,3 derajat sejak pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) di tanggal 12 Mei 2020.

Baca Juga: Hari Ini, Anies Baswedan dan Airlangga Hartato Bahas Aktivitas Industri Saat PSBB

Dan yang terakhir adalah untuk perlindungan ekstra, KAI memberikan Face Shield kepada pelanggan KA Jarak Jauh sejak 12 Juni untuk menurunkan risiko penyebaran Covid-19 melalui droplet.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak naik kereta api," tegas Joni.

Disinggung mengenai kapasitas penumpang, Joni menjelaskan jika KAI juga sudah membatasi kapasitas tempat duduk yang dijual.

Dari 50% pada perjalanan KLB di bulan Mei, kapasitas yang dijual ditingkatkan menjadi 70% pada perjalanan KA Jarak Jauh Reguler sejak 12 Juni hingga saat ini.

Jumlah perjalanan KA juga masih belum sepenuhnya normal sampai dengan saat ini. Pada bulan Mei, KAI rata-rata mengoperasikan 71 KA per hari atau 13% dari jumlah normal sebanyak 532 KA per hari.

Jumlahnya secara bertahap meningkat ke 117 KA per hari atau 22% di bulan Juni, 159 KA per hari atau 30% di bulan Juli, 237 KA per hari atau 44% di bulan Agustus, dan 267 KA perhari atau 50% per tanggal 10 September.

Baca Juga: Jelang PSBB Total di Ibu Kota, Warga Jakarta Dilarang Masuk Kawasan Puncak Mulai Hari Ini

"Pembatasan kapasitas dan jumlah perjalanan masih secara konsisten KAI terapkan untuk menciptakan physical distancing di dalam kereta dan di stasiun agar tidak terjadi kepadatan," Ujarnya.

Dari sisi internal KAI, imbuhnya, petugas juga rutin melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan, pembuatan marka jarak antrean, penyediaan fasilitas cuci tangan tambahan, pengukuran suhu tubuh dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

"KAI selalu berkomitmen untuk mendukung segala upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.****

Editor: Gayatri Pinandito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x