Penikam Syekh Ali Jaber Rumahnya Hanya Berjarak 300 Meter Dari Masjid TKP

- 14 September 2020, 11:15 WIB
SYEKH Ali Jaber.*
SYEKH Ali Jaber.* /Jurnalgaya.com/Akun Instagram @syekh.alijaber
 
JURNALGAYA---Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus menyelidiki pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber bernama Alfin Andrian berusia 24 tahun. Ternyata, rumahnya tak jauh dari Masjid sebagai tempat kejadian perkara (TKP) penusukkan Syekh Ali Jaber. Pelaku, beralamat di Jalan Tamin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. 
 
"Rumahnya tidak jauh dari masjid (Tempat Kejadian Perkara) sekitar 300 meter dari masjid,” kata Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto kepada wartawan di Mapolda Lampung, Minggu malam 13 September 2020.

 

Penikaman Syekh Ali Jaber terjadi di lapangan Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu sore 13 September 2020. Petugas telah melakukan pengamanan terhadap tersangka pelaku dan juga meminta keterangan dari saksi-saksi. 

 

Saksi yang dimintai keterangan termasuk orang tua pelaku yang juga rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Menurut kapolda, berdasarkan keterangan orang tuanya, pelaku mengalami gangguan jiwa.

 Baca Juga: Hindari Kasus Syekh Ali Jaber Terulang, Ustadz Bachtiar Nasir Serukan Pengawalan Khusus Penceramah

Namun, aparat kepolisian dari Reskrim Polresta Bandar Lampung tetap melakukan pengusutan kasus tersebut. "Dari kepolisian tidak begitu saja menerima penjelasan ini," katanya.

 

Polda sudah mendatangkan seorang dokter spesialis kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa, Lampung, untuk memeriksa kejiwaan penikam ulama Syekh Ali Jaber. "Pihak Reskrim proaktif malam ini untuk mengundang dokter dari Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa atas nama Dokter Psyatri Hendri,” kata Purwadi. Qiya Ameena***

 
 
 
 

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x