Kecam Penusukan Syekh Ali Jaber, DPR RI Segera Buat Regulasi Perlindungan Tokoh Agama

- 14 September 2020, 11:36 WIB
Syeikh Ali Jaber alami luka di tangan kanan akibat penikaman
Syeikh Ali Jaber alami luka di tangan kanan akibat penikaman /Kolase Jakbarnews.com/
 
JURNALGAYA---Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengecam insiden penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang sedang bersafari dakwah di Lampung. Bukhori berharap, dapat segera merealisasikan regulasi yang dapat memberi perlindungan terhadap tokoh agama. 

"Kami harap, dalam waktu dekat, bisa segera merumuskan strategi yang lebih komprehensif untuk melindungi para tokoh agama," ujar Yusuf, kepada wartawan di Jakarta, Senin 14 September 2020.

 

Menurutnya, serangan terhadap Syekh Ali Jaber, merupakan serangan terhadap UUD dan HAM. Yakni, Pasal 28 e ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya. "Sementara, kedudukan negara adalah untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya atas hal-hal tersebut,” katanya.

 Baca Juga: Hindari Kasus Syekh Ali Jaber Terulang, Ustadz Bachtiar Nasir Serukan Pengawalan Khusus Penceramah

Yusuf melanjutkan, dalam Pasal 28G UUD 1945 turut mengatur jaminan hak bagi setiap orang untuk memperoleh perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. "Perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang dijamin dalam konstitusi tersebut mencakup siapapun tanpa terkecuali, termasuk tokoh agama," katanya.

 Selain itu, kata Yusuf, tindakan kekerasan itu tidak hanya menimbulkan luka cedera yang parah, tetapi sampai berakibat pada kematian sebagaimana menimpa Ustad Prawoto, Pengurus Persatuan Islam di Bandung, yang dianiaya hingga tewas. 

Yusuf menilai insiden kekerasan tersebut menggambarkan bahwa para tokoh agama merupakan kelompok sosial yang sangat rentan.

Karena itu, menurutnya, dibutuhkan rencana aksi yang sistematis untuk melindungi mereka. Sebab, eksistensi mereka sangat strategis dalam rangka memberikan pemahaman tentang kerukunan umat beragama terhadap masyarakat Indonesia yang heterogen.

 

“Para tokoh agama berhak memperoleh perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik maupun nonfisik, bahkan ancaman hukum saat melakukan peran nya dalam menyampaikan ajaran agama terhadap umatnya," katanya.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x