Mantan Ketua MK: Pembunuhan Berencana, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Bisa Dipidana Mati

- 14 September 2020, 18:50 WIB
SYEKH Ali Jaber.*
SYEKH Ali Jaber.* /Jurnalgaya.com/Akun Instagram @syekh.alijaber


JURNALGAYA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bisa dituntut pembunuhan berencana dan terorisme dengan ancaman hukuman pidana mati.

Hal tersebut ia sampaikan dalam akun Twitternya @JimlyAs, beberapa jam lalu.

"Sy sarankan polisi & jaksa cepat saja memproses penuntutannya, karena tertngkap tngan, segala bktinya sdh cukup utk dituntut delik pembunuhan berencana & terorisme dg sangsi maksimal saja, bila perlu pidana mati, soal penilaian biar hakim yg memutus," tulis @JimlyAs.

Baca Juga: Cerita Lengkap Penusukan Syekh Ali Jaber: Pisau Patah, Pelaku 20 Tahunan, hingga Pengusutan Kasus

Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini pun mengutuk tindakan penusukan tersebut untuk tujuan pembunuhan terencana dan teror terbuka kepada Syeikh Ali Jaber.

"A.n. Ketua Umum ICMI, saya mengutuk penusukan dg snjata tajam utk tujuan pmbunuhan trencana& teror trbuka kpd Syeikh Ali Jaber, ulama yg sdg tabligh di depan umum. Mhn polisi & jasa segera proses hukum ybs ke pngadilan dg tuntutan sangsi paling maksimal, mati."

Seperti diketahui Syekh Ali Jaber ditusuk seseorang di halaman Masjid Falahuddin, Jalan Tamin Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Minggu, 13 September 2020 sore oleh orang tak dikenal.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Tak Percaya Pelaku Orang Gila: Sangat Berani dan Terlatih

Saat itu, ia tengah mengisi acara tabligh akbar dan wisuda tahfidz Quran.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x