Polisi Jerat Penusuk Syekh Ali Jaber dengan Pasal Berlapis, Ancaman Penjara 10 Tahun

- 14 September 2020, 19:59 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono /ANTARA/HO-Polri

JURNALGAYA - Penyidik kepolisian akhirnya menjerat tersangka Alfian Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dengan pasal berlapis.

Pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dalam KUHP dan larangan membawa senjata tajam yang diatur Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuatu sesuai dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin 14 September 2020.

Beleid pasal 2 ayat (1) UU Darurat menyatakan bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan. Atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Baca Juga: BNPT, BIN, dan Densus Anti Teror 88 Dikerahkan untuk Ungkap Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

"Ancaman penjara sepuluh tahun," tegas Awi.

Syekh Ali Jaber ditusuk oleh Alfian Andrian saat mengisi sebuah acara di Bandarlampung, Lampung, Minggu 13 September sore.

Awi mengungkapkan bahwa Syeh Ali Jaber mengalami luka tusukan di bagian lengan sedalam 4 cm dan mendapat sejumlah jahitan.

"Korban mengalami luka tusuk sedalam 4 sentimeter dan sudah dilakukan jahitan sebanyak 6 jahitan," katanya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x