Polisi Pastikan Penusuk Syekh Ali Jaber Tidak Gila, Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 16 September 2020, 22:54 WIB
Alfin Andrian./facebook
Alfin Andrian./facebook /


JURNALGAYA - Penyidik kepolisian menyatakan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian tidak mengalami gangguan jiwa.

Kepastian tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan Rabu 16 September 2020.

Kesimpulan tersebut, lanjut dia, diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan. Alfin secara sadar mampu menjawab seluruh pertanyaan dari psikiater.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Apartemen Kalibata City

"Menurut psikiater, tersangka AA (Alfin Andrian) ini masih bisa menjawab pertanyaan. Artinya, masih sadar," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pelaku melakukan penusukan Syekh Ali Jaber karena gelisah atas dakwah yang disampaikan Syekh Ali Jaber.

"Jadi tersangka ini mengaku jika suara dakwah yang berlangsung itu membuatnya gelisah dan langsung melakukan tindakan (penusukan)," katanya.

Baca Juga: Korban Mutilasi Ditemukan Polisi di Lantai 16 Apartemen Kalibata City

Kini setelah pelaku dipastikan tidak memiliki gangguan jiwa, polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Pelaku pun akan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan, pasal pembunuhan, dan pasal penganiayaan meyebabkan luka.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam maksimal hukuman mati.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x