Jawa Timur Catat Kematian Dokter Terbanyak karena Covid-19, Berikut Daftarnya

- 17 September 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /PIXABAY

"Ini demi kebaikan kita semua, untuk kesehatan kita, perlindungan kita, keamanan kita, dan semuanya. Maka penegakan itu dilakukan antara lain melalui operasi yustisi. Harapannya kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat semakin meningkat," tutur Khofifah, Kamis 17 September 2020.

Baca Juga: Trailer Pertama Video Game Harry Potter Hogwarts Legacy Trending Twitter, Intip Keseruannya

Operasi dilakukan serentak diseruluh kawasan Kota Surabaya, yang dibagi menjadi tiga tim. untuk tim 1, bergerak di kawasan Surabaya Barat - Utara. Tim 2, di kawasan Surabaya Selatan, dan Tim 3, di kawasan Surabaya Timur.

Hasilnya ratusan warga Surabaya terjaring razia yustisi oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Selanjutnya para pelanggar di kenakan tilang KTP dan dibawa ke Taman Bungkul Surabaya, untuk dilakukan penegakan hukum protoko kesehatan.

Di tempat tersebut sudah di siapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan Hakim dan panitera, selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah di sediakan.

Untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker harus membayar denda sebesar Rp52 ribu, Rp50 ribu untuk denda pelanggaran, dan Rp2.000 untuk biaya perkara.

 

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x