Penusuk Syekh Ali Jaber Mengaku Gelisah dengan Acara Karena Berisik

- 17 September 2020, 10:45 WIB
Alfin Andrian 24 tahun pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. /Facebook Iwans Yanah Khan
Alfin Andrian 24 tahun pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. /Facebook Iwans Yanah Khan /

JURNALGAYA---Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pihak kepolisian hingga saat ini telah memeriksa 15 saksi terkait pelaku penikaman Syekh Ali Jaber.

Saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk melengkapi berkas perkara yang selama ini dikejar oleh pihak kepolisian untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. 

"15 saksi yang kami periksa merupakan orang-orang yang berada lokasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tetangga, pihak keluarga tersangka dan saksi ahli, serta saksi yang melihat kejadian langsung. termasuk ibu-ibu yang diajak foto oleh korban dan paman tersangka," katanya, dikutip dari Antara Kamis (17/9).

Zahwani mengatakan, berdasarkan pengakuan dari tersangka saat diperiksa oleh psikiater, motivasi AA melakukan suatu tindakan pidana sebab yang bersangkutan merasa gelisah dengan acara tersebut. Apalagi, kegiatan tersebut tidak jauh dari rumahnya sehingga dalam penyampaian dakwah Syekh Ali Jaber melalui pengeras suara itu membuat tersangka terganggu karena berisik. Pelaku tergerak hatinya untuk mengambil benda tajam lalu mengarah ke lokasi kejadian dan menyerang korban.

"Adanya unsur mengancam nyawa dari korban dan keterangan saksi-saksi yang sudah melihat langsung baik yang berada di sekitar lokasi maupun saksi-saksi lain yang mendukung telah kita dapatkan," kata dia.

Baca Juga: Polisi Pastikan Penusuk Syekh Ali Jaber Tidak Gila, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sehingga, inti dari perkembangan perkara ini surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung. "Kemudian dalam proses penyidikan tindak pidana penyidik juga memiliki kewajiban memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diberikan kepada saksi pelapor oleh tim penyidik kepolisian," katanya.

Terkait apakah tersangka disuruh oleh golongan ataupun kelompok tertentu untuk melakukan tindakan pidana tersebut? Kabid Humas Polda Lampung itu, mengatakan bahwa yang bersangkutan bertindak murni atas keinginannya. "Tim psikiater telah menanyakan itu berulang kali kepada tersangka dan tidak ada indikasi pelaku penikaman ini adalah teroris," jelasnya.

Menurutnya, polisi telah melakukan penyelidikan ini secara betul-betul dengan sinergitas dari pemangku kepentingan, termasuk tim kerja seperti Densus dan Pusdokkes dan Bareskrim Polri agar pengungkapan perkara ini lebih sempurna lagi. "Kehadiran tim-tim tersebut untuk memperkuat lagi di dalam kontruksi pasal, melakukan penyelidikan apakah masih ada kaitan dan lain sebagainya tujuannya seperti itu," katanya. Qiya Ameena***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x