Gugat Israel ke ICJ dengan Tuduhan Genosida, Afrika Selatan: Israel Melanggar Konvensi Genosida

- 12 Januari 2024, 17:56 WIB
Gugat Israel ke ICJ dengan Tuduhan Genosida, Afrika Selatan: Israel Melanggar Konvensi Genosida
Gugat Israel ke ICJ dengan Tuduhan Genosida, Afrika Selatan: Israel Melanggar Konvensi Genosida /JG/Dwi/IG @eye.on.palestine

JURNAL GAYA- Afrika Selatan gugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag dengan tuduhan melakukan genosida.

ICJ telah mengadakan sidang pertama dari dua hari sidang gugatan kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel terkait perang di Gaza.

Bahkan ketika sidang, yang akan berlangsung pada hari Kamis dan Jumat, sedang dilakukan, pemboman yang sedang berlangsung di Jalur Gaza oleh pasukan Israel menewaskan lebih dari 100 warga Palestina dan melukai hampir 200 orang selama periode pelaporan 24 jam terakhir, kata Kementerian Kesehatan Gaza. pada hari Kamis, 11 Januari.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Cirebon Hari Ini, 12 Januari 2024 dan Doa Setelah Adzan Berkumandang

Sidang dimulai dengan pembacaan kasus Afrika Selatan terhadap Israel dan tuntutan agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza. Afrika Selatan pun mengingatkan pengadilan bahwa lebih dari 23.000 warga Palestina telah terbunuh oleh serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Di luar pengadilan, demonstran pro-Palestina menyerukan diakhirinya operasi militer Israel.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Al Jazeera, berikut adalah kesimpulan penting dari hari pertama sidang di ICJ – dan apa yang mungkin terjadi pada hari Jumat.

Baca Juga: Sinopsis Bidadari Surgamu Hari Ini 12 Januari 2023: Flora Yakin Denis Lebih Cintainya Dibandingkan Sakinah

Duta Besar Pretoria untuk Belanda, Vusimuzi Madonsela, mengatakan, “Afrika Selatan meyakini tindakan genosida dan izin yang dilakukan oleh negara Israel pasti merupakan bagian dari rangkaian tindakan ilegal yang dilakukan terhadap rakyat Palestina sejak tahun 1948.”

Ronald Lamola, Menteri Kehakiman Afrika Selatan, mengatakan tanggapan Israel terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan sudah melewati batas.

“Sebuah cerita, tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan sebuah serangan yang melibatkan kejahatan kekejaman, dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran terhadap Konvensi [Genosida 1948] baik itu masalah hukum atau moralitas,” katanya.

Lamola menambahkan bahwa kasus ini memberi pengadilan kesempatan untuk bertindak secara real-time untuk mencegah berlanjutnya genosida di Gaza dengan mengeluarkan perintah pengadilan.

Adila Hassim, seorang advokat yang mewakili Afrika Selatan, memaparkan apa yang menurutnya merupakan serangkaian pelanggaran terhadap Konvensi Genosida dan Israel merupakan salah satu pihak di dalamnya.

Baca Juga: Serial India Nath ANTV Pindah Waktu Tayang, Netizen Protes: Buset Jam 2 Malam Siapa Yang Mau Nonton?

“Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel telah melanggar Pasal 2 konvensi tersebut dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida. Tindakan tersebut menunjukkan pola perilaku sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida,” katanya.

Hassim kemudian menyebutkan sejumlah daftar tindakan genosida yang dilakukan Israel.

“Tindakan genosida pertama adalah pembunuhan massal warga Palestina di Gaza”, katanya sambil menunjukkan foto kuburan massal tempat jenazah dikuburkan.

“Seringkali tidak teridentifikasi. Tidak seorang pun – termasuk bayi baru lahir – yang selamat,” tambahnya.

Tindakan genosida yang kedua adalah tindakan yang mengakibatkan kerugian fisik dan mental yang serius terhadap warga Palestina di Gaza dan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2B Konvensi Genosida, Hassim memberi penjelasan.

Serangan Israel telah menyebabkan hampir 60.000 warga Palestina terluka dan cacat, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak. Hassim berpendapat bahwa sejumlah besar warga sipil Palestina, termasuk anak-anak, telah ditangkap, ditutup matanya, dipaksa membuka pakaian, dimasukkan ke dalam truk dan dibawa ke lokasi yang tidak diketahui.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah