Kang Dedi Mulyadi Optimis Hutan Bisa Diselamatkan dengan landasan keyakinan dan budaya

- 22 September 2020, 21:44 WIB
Dialog publik bersama wakil ketua komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dan aktivis lingkungan Pepep DW tentang kondisi hutan Jawa Barat saat ini
Dialog publik bersama wakil ketua komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dan aktivis lingkungan Pepep DW tentang kondisi hutan Jawa Barat saat ini /Jurnalgaya/denny suryadharma/

JURNALGAYA. Berbicara mengenai hutan khususnya di Jawa Barat tidak bisa dilepaskan dari keyakinan dan budaya yang berkembang disana.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi untuk menjadi satu keyakinan, tentunya harus dibangun komunitas, lingkungan masyarakat atau perkampungan (Adat).

Baca Juga: Tinjau Lokasi Banjir Bandang Sukabumi, Wagub Jabar Ajak Warga Tingkatkan Kesabaran dan Kewaspadaan

 

Baca Juga: Ridwan Kamil Intruksikan Kepala Daerah Waspada Banjir dan Longsor



"Karena jika sudah menjadi keyakinan spiritual maka perusakan terhadap alam seperti menebang pohon, mencemari sungai, kemudian merusak tanah, mencemari udara sesungguhnya adalah telah menghianati keyakinannya sendiri." Ujar Dedi dalam dialog Kondisi Hutan Terkini di Jawa Barat. Selasa 22 September 2020.

Menurutnya, yang harus tinggal di sekitar hutan itu adalah masyarakat yang punya keyakinan, spiritual, budaya menjaga hutan beserta isinya.

"Masyarakat yang punya niat tidak baik, jangan tinggal di dekat hutan karena hutan akan habis" Tegasnya.

Baca Juga: 4 Gardu Berhasil Dinyalakan, Warga Terdampak Banjir Bandang Sukabumi Bisa Kembali Menikmati Listrik

 

Baca Juga: 21 Statsiun Kini Bisa Layani Rapid Test Covid 19 Bagi Penumpang KA

Dengan menempatkan masyarkat adat disana, maka akan ada dua fungsi yang bisa dilakukan oleh masyarakat adat. Pertama adalah mendapatkan berkah dan mendapat penghidupan dari hutan melaui pengelolaanya.

"Yang kedua masyarakat adat berfungsi sebagai penjaga dan ini yang penting." tegasnya.

Halaman:

Editor: Gayatri Pinandito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x