Presiden Jokowi Bentuk Panpel Ganti Direksi BPJS Ketenagakerjaan

- 23 September 2020, 15:37 WIB
GEDUNG BP Jamsostek.
GEDUNG BP Jamsostek. /Dok. BP Jamsostek/

JURNALGAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk panitia seleksi (pansel) calon anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Pembentukan ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Beleid tersebut diteken Presiden Jokowi pada Senin, 21 September 2020.

Disebutkan, pembentukan pansel dilakukan dengan mempertimbangkan masa tugas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan pengangkatannya dengan Keppres Nomor 25/P Tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016, akan berakhir pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: KPU Sebut Pilkada Serentak 2020 Berlanjut di Masa Pandemi Covid-19 Bisa Membahayakan Semua Orang

Dalam diktum kedua beleid tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Haiyani Rumondang sebagai Ketua merangkap Anggota Pansel.

Haiyani juga mewakili unsur pemerintah mengingat ia saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Presiden Jokowi pun menunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto sebagai wakil ketua dan Sekretaris Dewan Jaminal Sosial Nasional Ricky Radius Siregar sebagai sekretaris.

Baca Juga: BNPB Gunakan Helikopter untuk Tangani COVID -19 di Daerah Terpencil

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x